Hukum

Hina ‘Nabi Korupsi’ Kades Jukong-Jukong Sumenep Resmi Dipolisikan

464
×

Hina ‘Nabi Korupsi’ Kades Jukong-Jukong Sumenep Resmi Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Hina 'Nabi Korupsi' Kades Jukong-Jukong Sumenep Resmi Dipolisikan
Ketua Aliansi Progresif Sumenep, Faldy Aditya (kanan) bersama Ketua Aliansi Jurnalis Sumekar polisikan Kades Jukong-Jukong yang hina Nabi. © Redaksi.

SuaraMadura.id – Kades Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, yang keluarkan pernyataan nyeleneh, ‘Nabi dan wali korupsi’ resmi dilaporkan ke Polres Sumenep guna mempertanggungjawabkan perkataannya.

Ucapan Kades Jukong-Jukong, Hadrawa yang diduga mengandung unsur penistaan agama itu diucapkan saat sambutan di sebuah acara Imtihan atau wisuda bagi Taman Kanak-kanak di bawah Yayasan Nurul Akbar yang berlangsung minggu lalu.

“Manabi manussa panika korupsi sadheje, sedangkan para nabi dan welli panika korupsi sadheje, korupsi sadheje (Manusia itu korupsi semua, sedangkan Nabi dan wali semua korupsi, red),” kata Hadrawa di acara tersebut.

Parahnya, ketika dilakukan upaya konfirmasi terhadap Hadrawa, pria berusia 55 tahun itu malah berbohong dan mengatakan bahwa ucapannya tentang ‘Nabi dan wali semua korupsi‘ yang videonya tersebar merupakan hasil editan.

“Gak benar itu, saya gak bicara seperti itu. Itu editan videonya,” dalih Hadrawa yang intonasi suaranya terdengar seperti orang salah tingkah.

Belakangan dilansir Madura Now Kades Jukong-Jukong diketahui menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang telah menyakiti umat Muslim tersebut.

”Saya ucapkan permohonan mohon maaf yang sebesar besarnya kepada para kiyai se Kecamatan arjasa dan Kangayan, serta kepada semua pengurus NU atas khilafan,” Ucap Hadrawa, Senin. (3/7/2023).

Kendati begitu, Ketua Aliansi Progresif Sumenep, Faldy Aditya yang ditemui pada Selasa, dini hari (4/7/27). Menilai apa yang diucapkan oleh Kades Jukong-Jukong tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Barusan saja saya selesai melakukan pelaporan terhadap Hadrawa, dengan dugaan telah melakukan penodaan terhadap agama Islam dengan ucapannya yang sangat tak pantas dan melukai hati umat Muslim,” tegasnya di depan ruangan Unit Idik II Polres Sumenep.

Lantas Faldy mengajak seluruh umat dan warga Sumenep, untuk kemudian bersama-sama mengawal kasus yang telah dilaporkannya dengan Nomor: LPM/89/SATRESKRIM/VII/2023/SPKT tersebut.

“Dengan ini saya mengajak saudara-saudara seiman, khususnya yang ada di Kabupaten Sumenep, untuk dapat kiranya ikut mengawal kasus penghinaan terhadap junjungan besar kita Baginda Nabi SAW yang dilakukan Kades Jukong-Jukong,” ujarnya.

Upaya konfirmasi ke Polres atas pelaporan yang telah dilayangkan terhadap Kades Jukong-Jukong, terduga pelaku penistaan agama atas ucapannya yamg viral di dunia maya itu belum berhasil didapat.