SuaraMadura.id – Hasil Autopsi ulang terhadap jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, guna mengetahui penyebab pasti kematian ajudan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo tunjukkan fakta baru yang mengejutkan.
Berlangsung di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu 27 Juli 2022. Tim Forensik Independen gabungan yang dipimpin Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menyimpulkan penyebab tewasnya Brigadir J bukan akibat tembak menembak seperti yang dijelaskan Kepolisian selama ini.
Seperti diungkap @infokomando.official melalui Instagram. “Polisi sebut Brigadir J tewas akibat baku tembak, hasil autopsi ulang menunjukkan Yoshua ditembak dari jarak dekat,” ungkap akun IG tersebut, Jumat, 29 Juli 2022.
Kesimpulan tersebut didapat setelah melihat beberapa lubang yang ada di belakang kepala hingga tembus ke hidung, leher tembus ke bibir, ada juga di leher, di dada, dan di tangan.
Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J juga memperlihatkan luka bekas hantaman peluru yang dilakukan dengan cara menempelkan senjata api ke tubuh korban, yang mengarah pada tembakan jarak dekat
“Semua tembakan lurus menembus tubuh yang menandakan penembakan dari jarak dekat,” ketik @infokomando.official tentang proses autopsi yang dihadiri langsung oleh keluarga Brigadir J.
“Pergelangan tangan sebelah kiri patah, jari manis patah. Kaki ada dua lubang di sebelah kanan. Kalau klaim (Mabes Polri) lubang di kaki kanan karena proses memasukan formalin, tapi kenapa ada juga di kaki kiri,” ujar dia.
Selain luka tembak, ada juga luka yang menunjukkan adanya penyiksaan berat yang dialami Brigadir J sebelum kematian menjemput. Seperti jari manisnya yang dikabarkan patah, diduga disiksa, namun polisi menyebut sebagai efek dari tembakan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.
Karena tidak ada aturan yang membatasi jika hasil autopsi agar hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.
“Satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta. Boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum kalau itu diperlukan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/7).
Pria asli Madura itu juga menilai hasil autopsi tidak bisa disamakan dengan rekam medis seseorang yang bersifat rahasia. “Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, ini bukan kesehatan, ini autopsi, bukti pengadilan,” tuturnya.
“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” tegasnya.
Dengan adanya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, penyebab kematiannya mulai terkuak. Sebuah pekerjaan rumah kepolisian, yang hasilnya sangat dinanti masyarakat tanpa perlu basa-basi busuk.