Connect with us

Hi, what are you looking for?

Layanan Publik

FMSP Pertanyakan Status Masjid Agung Sumenep

Forum Masyarakat Sumenep Peduli (FMSP) meminta keseriusan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sumenep, menguji legalitas kepemilikan dan pengelolaan Masjid Agung Sumenep.

FMSP Pertanyakan Status Masjid Agung Sumenep
Forum Masyarakat Sumenep Peduli (FMSP) pertanyakan status pengelolaan Masjid Agung Sumenep, Madura, dalam audiensi bersama Bagian Hukum Setdakab Sumenep. © Redaksi.

SuaraMadura.id – Permohonan pengujian legalitas kepemilikan dan pengelolaan Masjid Agung Sumenep itu disampaikan Nurahmat, selaku Ketua FMSP saat beraudiensi di Ruang Rapat Adi Poday pada, Rabu 30 November 2022 kemarin.

Turut hadir Kabag Kesra Setdakab Sumenep, Kamil mendampingi Kabag Hukum Hizbul Wathon selama audiensi dengan Forum Masyarakat Sumenep Peduli berjalan hingga usai.

“Ini kebetulan ada berkas tentang Masjid Agung Sumenep yang memang saya siapkan sebelum demo kemarin,” ujar Hizbul Wathon membuka audiensi dan mengacu pada Aksi Forum Masyarakat Sumenep Peduli sebelumnya di 3 November 2022 kemarin.

Kabag Hukum Pemkab Sumenep itu lantas menunjukkan berkas-berkas terkait pengelolaan Masjid Agung Sumenep yang ada di tangannya kepada peserta audiensi.

Tak mau ketinggalan, Nurahmat juga nampak siap dengan materi audiensi yang dimohonkan yakni, mempertanyakan keabsahan pengelolaan Masjid Agung Sumenep.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Perlu kita ketahui, bahwasanya Masjid Agung Sumenep telah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya yang disahkan pada tahun 2018. Jadi segala segala sesuatunya harus jelas,” tukas Nurahmat.

Jelas yang dimaksud, kata Nurahmat, “siapa yang mengangkat Takmirnya dan pendapatan yang selama ini diterima seperti perolehan uang patkir dipertanggung jawabkan ke siapa,” tanyanya.

“Karena kita ketahui bersama bahwa biaya air, listrik dan pembangunan lainnya dibayari oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep,” kata Nurahmat.

Nurahmat menambahkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 12 ayat 4 kepemilikannya dapat diambil alih oleh Negara apabila Pemilik Cagar Budaya, dan/atau situs Cagar Budaya tidak ada ahli warisnya.

“Atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal. Diatur juga di Perda Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya,” tegasnya.

Terakhir, FMSP menyampaikan permohonan agar kiranya Bagian Hukum Pemkab Sumenep menguji status pengelolaan Masjid Agung Sumenep secara hukum dalam kurun waktu satu bulan.

Hizbul Wathon sendiri terlihat terkejut atas data-data yang disuguhkan Nurahmat, Ketua FMSP. Ia kemudian berjanji akan mempelajarinya lebih dulu untuk kemudian menindaklanjutinya.

Sementara, pihak Takmir Masjid Agung Sumenep masih belum dimintai komentarnya terkait langkah yang diambil Forum Masyarakat Sumenep Peduli, disingkat FMSP tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Avatar of Suara Madura
Written By

Suara Madura Merupakan Portal berita Terkini Menyajikan Berita Sumenep, Jawa Timur, Surabaya, Malang, Madiun, Jember, Sidoarjo, Gresik, Madura, Jakarta Dll

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Peristiwa

Peristiwa

SuaraMadura.id – Mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep. Kejadian penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yang juga...

Peristiwa

SuaraMadura.id – Kapolres Sumenep datangkan Bidang laboratorium forensik atau Bidlabfor Polda Jatim ke lokasi kebakaran di Tricomp, salah satu unit usaha Mami Muda yang...

Peristiwa

SuaraMadura.id -Mami Muda, basecamp atau markas tempat berkumpulnya para Wartawan Sumenep yang sedang soroti kasus fraud 60 Miliar di BSI, dibakar si jago merah....

Peristiwa

Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan penyebab awal kebakaran depo Plumpang dan korban jiwa yang ditimbulkan di hadapan Komisi VI DPR RI.

Peristiwa

KM Baruna Jaya Raya yang mengangkut sembako dan material dari Banyuwangi, Jawa Timur menuju Sapeken, Sumenep, Madura hilang kontak.

Peristiwa

Setelah mendapatkan telepon dari Ko Apen, Bripka RS bersama Briptu RG, anggota Provos Polres Sumenep Sumenep, kemudian mendatangi Mr Ball untuk melihat kejadian tersebut.

BACA JUGA :

Sosial

SuaraMadura.id – Petani bersama Pemdes setempat melaksanakan kerja bakti tahunan memperbaiki jalan tani di Geligir Karante Desa paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Minggu (28/5/23)....

Pendidikan

SuaraMadura.id – Sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik soroti tukar guling lahan Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep yang dilakukan Universitas Bahaudin Muhdary (Uniba Madura). Menurut...

Pendidikan

SuaraMadura.id – Kasek SMAN 1 Sumenep, Drs Ahmad Sulaiman berikan klarifikasi mengenai kabar adanya siswa yang dilarang pulang karena belum bayar SPP. Diberitakan sebelumnya...

Pendidikan

SuaraMadura.id – Akibat belum menyelesaikan pembayaran BPPMP, sejenis SPP. Beberapa siswa SMA Negeri 1 Sumenep dilarang meninggalkan sekolah. Kejadian ditahannya beberapa siswa SMA Negeri...

Pendidikan

SuaraMadura.id –  Masih terjadinya pungutan liar di SMA Negeri Sumenep seolah membuktikan ketidakberdayaan Cabdin Pendidikan Sumenep menghadapi mafia SPP. Persoalan pungutan sumbangan partisipasi pendidikan...

Advertisement