Layanan Publik

FMSP Pertanyakan Status Masjid Agung Sumenep

204
×

FMSP Pertanyakan Status Masjid Agung Sumenep

Sebarkan artikel ini
FMSP Pertanyakan Status Masjid Agung Sumenep
Forum Masyarakat Sumenep Peduli (FMSP) pertanyakan status pengelolaan Masjid Agung Sumenep, Madura, dalam audiensi bersama Bagian Hukum Setdakab Sumenep. © Redaksi.

SuaraMadura.id – Permohonan pengujian legalitas kepemilikan dan pengelolaan Masjid Agung Sumenep itu disampaikan Nurahmat, selaku Ketua FMSP saat beraudiensi di Ruang Rapat Adi Poday pada, Rabu 30 November 2022 kemarin.

Turut hadir Kabag Kesra Setdakab Sumenep, Kamil mendampingi Kabag Hukum Hizbul Wathon selama audiensi dengan Forum Masyarakat Sumenep Peduli berjalan hingga usai.

“Ini kebetulan ada berkas tentang Masjid Agung Sumenep yang memang saya siapkan sebelum demo kemarin,” ujar Hizbul Wathon membuka audiensi dan mengacu pada Aksi Forum Masyarakat Sumenep Peduli sebelumnya di 3 November 2022 kemarin.

Kabag Hukum Pemkab Sumenep itu lantas menunjukkan berkas-berkas terkait pengelolaan Masjid Agung Sumenep yang ada di tangannya kepada peserta audiensi.

Tak mau ketinggalan, Nurahmat juga nampak siap dengan materi audiensi yang dimohonkan yakni, mempertanyakan keabsahan pengelolaan Masjid Agung Sumenep.

“Perlu kita ketahui, bahwasanya Masjid Agung Sumenep telah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya yang disahkan pada tahun 2018. Jadi segala segala sesuatunya harus jelas,” tukas Nurahmat.

Jelas yang dimaksud, kata Nurahmat, “siapa yang mengangkat Takmirnya dan pendapatan yang selama ini diterima seperti perolehan uang patkir dipertanggung jawabkan ke siapa,” tanyanya.

“Karena kita ketahui bersama bahwa biaya air, listrik dan pembangunan lainnya dibayari oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep,” kata Nurahmat.

Nurahmat menambahkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 12 ayat 4 kepemilikannya dapat diambil alih oleh Negara apabila Pemilik Cagar Budaya, dan/atau situs Cagar Budaya tidak ada ahli warisnya.

“Atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal. Diatur juga di Perda Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya,” tegasnya.

Terakhir, FMSP menyampaikan permohonan agar kiranya Bagian Hukum Pemkab Sumenep menguji status pengelolaan Masjid Agung Sumenep secara hukum dalam kurun waktu satu bulan.

Hizbul Wathon sendiri terlihat terkejut atas data-data yang disuguhkan Nurahmat, Ketua FMSP. Ia kemudian berjanji akan mempelajarinya lebih dulu untuk kemudian menindaklanjutinya.

Sementara, pihak Takmir Masjid Agung Sumenep masih belum dimintai komentarnya terkait langkah yang diambil Forum Masyarakat Sumenep Peduli, disingkat FMSP tersebut.