Hukum

Enaknya Pelaku Upal Cuma Divonis 3 Bulan 15 Hari Oleh PN Sumenep, Jaksa Pun Tak Banding

3172
×

Enaknya Pelaku Upal Cuma Divonis 3 Bulan 15 Hari Oleh PN Sumenep, Jaksa Pun Tak Banding

Sebarkan artikel ini
Enaknya Pelaku Upal Cuma Divonis 3 Bulan 15 Hari Oleh PN Sumenep, Jaksa Pun Tak Banding
Ilustrasi: Enaknya Pelaku Upal Cuma Divonis 3 Bulan 15 Hari Oleh PN Sumenep, Jaksa Pun Tak Banding.

SuaraMadura.id | Sumenep – Tiga terpidana uang palsu alias upal hanya divonis pidana penjara 3 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Sumenep), Jaksa Penuntut Umum pun menerima.

Ketiga pelaku upal tersebut adalah Sohep Bin Muhajir (SM), Masyhuri Bin Martali (MM), Moh. Dahrih Bin Asmar (MD) yang diketahui merupakan warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura.

SM, MM dan MD tertangkap tangan menggunakan upal pecahan 100 dan 50 ribu senilai Rp 22 juta 350 ribu guna membeli kayu balok sebanyak 63 batang yang diketahui kepunyaan Abdul Mizan Bin Rusdi.

Tiga orang pelaku upal itu pun diringkus Satuan Reskrim Polres Sumenep, pada tanggal 15 November 2023 dan dikenakan Pasal 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman Maksimal 15 tahun penjara.

Kendati begitu, ketiga pelaku upal asal Lenteng tersebut ternyata tak perlu berlama-lama mendekam di balik jeruji besi. Keadilan hukum seolah dapat dibeli mereka bertiga semudah ratusan lembar uang rupiah yang dipalsukannya.

Dalam tuntutannya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, menuntut ketiganya dengan pidana penjara 7 bulan sebelum divonis 3 bulan 15 hari oleh PN Sumenep.

Kejanggalan dalam tuntutan dan juga vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga pelaku upal diperparah dengan tidak bandingnya Jaksa Penuntut Umum atas vonis yang di bawah 2/3 dari tuntutan.

Alhasil SM, MM dan MD dapat melenggang bebas di bulan Februari 2024 kemarin tepat sebelum memasuki bulan Ramadan. Akibatnya kepastian dan keadilan hukum di Kabupaten Sumenep bagaikan upal.

Upaya konfirmasi terhadap pihak terkait yakni Majelis Hakim Quraisyiyah, SH., MH. yang juga jabat Wakil Ketua PN Sumenep, serta Jaksa Penuntut Umum Hanis Aristya Hermawan, SH., MH., sekaligus Kasi Pidum Kejari Sumenep masih belum didapat.