SUMENEP – Kasus penjualan harga BBM jenis Pertalite yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di SPBU Kompak 56.694.16 Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, berujung saling menyalahkan antara operator, pengelola dan pemilik.
Ketiga pihak tersebut saling tuding dan mengaku tidak tahu atas kejadian yang diduga sengaja direncanakan dari awal untuk meraup keuntungan di balik bisnis BBM bersubsidi yang digelontorkan oleh pemerintah.
Hal itu terungkap ketika ketiga pihak tersebut yakni pihak operator, pengelola dan pemilik SPBU yang memberikan keterangan berbeda dan seperti tidak sejalan. Meskipun sebelumnya sempat di demo oleh sejumlah masyarakat Kecamatan Gayam.
Baca juga: Antara Regulasi Sub Penyalur Pertamina, Mafia BBM dan Pemkab Sumenep
Aksi yang dilakukan masyarakat lantaran pihak SPBU menerobos regulasi yang ditetapkan pemerintah mengenai harga eceran tertinggi (HET) untuk penjualan BBM jenis Pertalite. Kini justru kembali terulang dengan menetapkan harga yang melampaui aturan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, operator SPBU Kompak 56.694.16 Gayam, Bandi menyampaikan bahwa apa yang dirinya lakukan terkait dengan penjualan harga Pertalite di atas HET merupakan perintah atasannya yakni pemilik Pom berbendera PT Sumber Alam Sapeken tersebut.
“Kami disini hanya pekerja, semuanya kami lakukan atas perintah atasan saya,” ucapnya, Kamis (2/6). Lebih lanjut, Bandi mengaku bahwa dirinya sempat dimarahi oleh pemilik PT Sumber Alam Sapeken H. Ardi. “Saya dimarahi karena alasan kejadian tersebut terbuka ke publik,” ungkap Bandi.
Kejadian tersebut seperti membuat pemilik PT Sumber Alam Sapeken cuci tangan alias menutup kesalahannya sendiri, padahal sebelumnya pihak operator mengaku jika dirinya mendapat perintah dari H. Ardi.
Perintah dimaksud yaitu untuk menjual BBM jenis Pertalite dengan harga melampaui HET sebesar Rp.8.000. Kami pun menghubungi H. Ardi guna mengkonfirmasi instruksi yang dikeluarkan kepada anak buahnya itu.
Baca juga: Warga Pulau Raas Menjerit BBM Langka, Pemkab Sumenep Harus Hadir
Sebelumnya pada, Jum’at (2/6). H. Ardi memilih irit bicara dan seperti pura-pura bego. “Iya, nanti saya tegur,” jawabnya dengan singkat. Tentu saja hal itu menimbulkan pertanyaan besar karena pernyataan pemilik PT Sumber Alam Sapeken terlihat tak sesuai.
Karena terkait pengakuan operator yang menyampaikan bahwa dia hanya diperintah oleh pihak PT Sumber Alam Sapeken, dalam hal ini H. Ardi yang justru menepis dan menyangkal serta berani menuduh awak media mengada-ngada memberikan informasi. “Itu kan versi kamu,” tepisnya.
Padahal dalam video klarifikasi awak media pada pihak operator sudah jelas dan diakui jika penjualan BBM Pertalite diatas HET memang diperintahkan oleh H. Ardi, pemilik PT Sumber Alam Sapeken.
Akhirnya, pada saat dikejar dengan beberapa pertanyaan yang menukik terkait dengan persoalan SPBU Kompak 56.694.16 Gayam miliknya yang menjual Pertalite di atas HET, justru membuat pemilik PT Sumber Alam Sapeken kebakaran jenggot.
Bahkan dengan pongahnya H. Ardi meluapkan statement, bahwa berkat dirinya saat ini masyarakat Kecamatan Gayam bisa merasakan harga BBM nasional.
Baca juga: Kondisi Riil Desa Paliat Terlewatkan, Lebih Baik Zoom Daripada Safari Kepulauan
“Selama ini masyarakat Sapudi tidak pernah merasakan harga nasional, tapi setelah adanya Pom ini masyarakat menyambut senang,” jawabnya dengan angkuh. “Saya kira cuma kamu saja yang tidak senang,” tambahnya.
Mendapat jawaban bahwa Pom atau SPBU miliknya sudah menerapkan harga nasional, kembali kami pertanyakan apakah harga Rp.8.000 untuk Pertalite yang dijualnya adalah harga nasional. Justru nomor pewarta langsung diblokir oleh pengusaha sombong tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumenep harus hadir untuk memberikan tindakan tegas terhadap pengusaha BBM nakal seperti H. Ardi yang dengan arogannya berani menabrak aturan dengan menjual BBM jenis Pertalite melampaui HET.