Hukum

Delusi Bhayangkari

398
×

Delusi Bhayangkari

Sebarkan artikel ini
Delusi Bhayangkari
Ilustrasi: Delusi Bhayangkari.

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq
(Penasehat Hukum MSW dan DS)

SuaraMadura.idTSUNAMI berita di jagad media akhir-akhir ini, baik nasional, regional dan lokal menyambar institusi Polri, TNI bahkan membakar imajinasi publik.

Beritanya tentang Bhayangkari dijual suami yang juga anggota polisi, diperkosa secara bersama-sama, threesome dan lain-lain.

Berita semakin diolah, tak ada counter opini, seolah-olah semuanya benar.

Karena itu, kami menilai, inilah momentum yang tepat untuk speak up. Kebenaran pasti akan menang.

Tulisan ini saya sebarkan untuk klarifikasi ke ruang publik. Karena selama ini, yang tersebar adalah berita melalui media, baik cetak maupun elektronik.

Dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:

1. Sebelum memutuskan untuk klarifikasi ke ruang publik, kami telah analisa beberapa fakta dan alat bukti sehingga tergambar konstruksi persoalan yang benar berkaitan dengan berita yang viral akhir-akhir ini, dengan harapan memperoleh  penalaran hukum yang benar. Sesuai fakta dan tidak terjebak pada sensasi. Saya haqqul yakin berada di pihak yang benar dan siap mempertanggungjawabkan apabila ternyata salah. Kami utamakan kebenaran dan menghindari pameo: no viral no justice. Tapi lebih mengutamakan viral for justice.

2. Saya pertaruhkan reputasi profesi dan nama saya sebagai Ketua DPW APSI Jatim serta sebagai Direktur LKBH IAIN Madura, sekaligus sebagai dosen IAIN Madura.

3. Dua klien saya ini tidak saling mengenal, sengaja saya pertemukan hari ini agar puzzle/teka-teki yang acak terkait dengan berita-berita pelecehan seksual bhayangkari MH yang viral di media lokal sampai media nasional tersebut terkonstruk dengan benar.

4. Kami tegaskan bahwa klien saya ada dua. Pertama MSW, anggota TNI, yang dalam pemberitaan disebut memperkosa, disebut melakukan hubungan seksual threesome, disebut dalam beberapa media terdapat video karena menurut media itu suaminya sesekali merekam adegan itu.

5. Hari ini kami tegaskan, bahwa klien kami ini tidak kenal dengan seorang Bhayangkari dengan inisial MH, ia hanya punya hubungan dengan suami MH sebagai penyewa mobil dan sering bertemu. Tetapi, tidak pernah bertemu dengan bhayangkari bernama MH. Nama MSW disebut-sebut karena suami MH yang diduga menceritakan perselisihan mengenai mobil yang disewa MSW kepada suami MH. Jangankan melakukan pelecehan seksual, bertemu saja tidak pernah.

Untuk meyakinkan saya, terdapat satu saksi dari Kodim Sampang yang memeriksa MSW ini. Beliau bertemu dengan MH dengan tujuan penyelidikan untuk laporan ke Denpom V Brawijaya di Surabaya. Tetapi ternyata, MH ditanya tentang MSW menyatakan tidak tahu. Ketika ditanya apakah pernah bertemu ternyata juga sama-sama menyatakan tidak pernah ketemu.

Tiga tuduhan serius yang potensial menghancurkan kehidupan bapak MSW ini kami garis bawahi:

Pertama, disebut memperkosa.

Kedua, disebut melakukan hubungan seksual threesome.

Ketiga, disebut terdapat video yang merekam adegan MSW ini dengan MH.

Namun, setelah kami lakukan klarifikasi, baik kepada media-media maupun kepada pengacaranya ternyata:

Pertama, tidak pernah ada wartawan yang mewawancarai bapak MSW ini, sehingga berita-berita yang beredar itu benar-benar dapat meracuni persepsi publik dan bahkan beresiko ditelan mentah-mentah, tanpa tabayun. Karena itu, kami minta agar wartawan berhati-hati dalam menulis berita. Utamakan agar melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang akan diberitakan, sehingga ilmu, kecerdasan dan profesi kalian tidak justru menyumbang hancurnya kehidupan keluarga karena kepala rumah tangga yang dihakimi secara sepihak dan mengancam masa depan anak-anak mereka serta keutuhan keluarga mereka.

Tuduhan memperkosa dan threesome memang menarik untuk diberitakan dan potensial viral. Tetapi, alangkah lebih bijaksana apabila yang diberitakan itu kebenaran yang utuh, bukan fitnah dan merusak pikiran dan persepsi publik.

Kedua, menurut pengacara MH, video tidak pernah dia lihat, hanya berdasar pengakuan dari kliennya. Yang menjadi masalah, menurut pengacara MH, keterangan MH sendiri cenderung berubah-ubah dan tidak konsisten. Kadang menyatakan A tapi kadang menyatakan B.

Itu bukan menurut kami, itu versi pengacara MH.

Setelah kami tanya klein kami apakah siap mempertanggungjawabkan jika ada bukti. Bapak MSW menyatakan siap lahir batin, dan siap untuk dihukum setimpal jika itu tuduhan yang benar. Klien kami mempersilahkan agar laporan mengenai dirinya benar-benat dibuktikan secara hukum dan serius. Tetapi perlu dicatat bahwa penanganan di internal militer berbeda dengan penanganan sipil. Di dunia militer, jika terdapat berita, langsung diproses. Bapak MSW tidak pernah kenal, tidak pernah bertemu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Bhayangkari bernama MH. Apalagi melakukan hubungan seksual. Kami melihat perkara ini aneh dan kami yakin kebenaran pasti menang. Yakinlah, jika tidak salah akan selamat, meski metode penanganan di internal militer berbeda dengan sipil.

Pak MSW memiliki 3 alat bukti yang harus disampaikan ke ruang publik:

1. Saksi-saksi, termasuk saksi suami MH sendiri.
2. Bukti video
3. Dua alat bukti surat yang salah satunya merupakan hasil diagnosa dokter jiwa yang menerangkan MH ini menderita schizophrenia, serangan otak kronis yang menyebabkan penderita tidak mampu membedakan khayalan dan realitas. Mengalami delusi, halusinasi dan ketidakseimbangan. Agar publik paham apa itu schizoprenia kami harap agar cek di YouTube atau google sehingga paham bagaimana sebenarnya kondisi MH.

Pada awalnya, kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana laporan palsu mengenai peristiwa yang dialami klien kami Pak MSW, tapi setelah mengetahui bahwa MH ternyata menderita schizoprenia, maka kami berharap klien kami bersikap bijaksana dalam menyikapi masalah yang beliau alami.

Namun, apabila ternyata klein kami harus dihukum karena tuduhan seorang penderita schizoprenia, maka tidak ada jalan lain bagi klien kami selain melakukan pembelaan dan melaporkan dugaan tindak pidana laporan palsu serta fitnah.

Masyarakat yang tidak memahami penyakit ini barangkali sulit percaya, tapi kami, setelah melihat hasil diagnosa dokter jiwa, setelah melihat video-video yang ada, setelah membaca dan mempelajari apa itu schizoprenia maka kami minta agar masyarakat membantu MH serta keluarga supaya fokus pada penyembuhan dan pemulihan MH. Karena, semakin dia terasing, semakin dia gelisah, semakin dia disudutkan maka penyakit yang ia derita akan semakin parah.

Kami berkesimpulan bahwa kami tidak perlu menghakimi seseorang yang mengalami delusi dan halusinasi karena gangguan psikis. Kami manusia dan wajib memahami kondisinya.

Tapi, jika ternyata klien kami harus dihukum karena perbuatan yang tidak pernah ia lakukan, maka kami akan die hard. Kami akan berjuang untuk menyelamatkan klien kami, meski saya sendiri harus mempertaruhkan integritas dan reputasi saya sebagai ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah Jawa Timur, Direktur LKBH IAIN Madura dan sekaligus dosen IAIN Madura. Ada nilai-nilai Islam yang kami bawa, sehingga kami pasti pertanggungjawaban apa yang kami sampaikan melalui klarifikasi ini.

Klein kami yang lain berinisial DS. DS patut diduga telah menjadi korban fitnah (laster) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

MH menyerang kehormatan DS dengan mengirim Somasi/Peringatan Keras dengan menggunakan diksi bahwa DS:

”…diduga keras telah tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual…”.

Somasi MH melalui pengacaranya tidak mengurai rangkaian peristiwa apa yang dialami MH, tidak menjelaskan pula locus dan tempos delicti. Tidak diceritakan juga bagaimana bisa terkait dengan DS, padahal DS tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana Somasi MH.

Somasinya menggunakan kata: “diduga”, hal amana kata tersebut apabila digunakan dalam Somasi/Surat Peringatan tidak dapat diartikan lain kecuali telah memiliki bukti awal, karena Somasi tidak dikenal dalam perkara pidana, melainkan hanya dikenal dalam perkara perdata, meski dalam praktek dalam pidana juga digunakan Somasi sebelum perkara diproses secara hukum.

Somasi hanya diatur dalam  Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata dan tidak dikenal dalam perkara pidana. Somasi demikian dapat dimaknai sebagai teguran agar seseorang dapat memenuhi prestasi yang dilanggar sebelum masuk dalam penyelesaian melalui mekanisme pengadilan.

Dengan demikian, kami menilai MH telah memiliki alat bukti awal untuk menuduh DS dengan menggunakan kata “diduga”.

MH dan/atau lawyernya mengirim Somasi melalui kurir dan disampaikan kepada pekerja DS, lalu disampaikan ke istri DS bernama berinisial HYS.

Somasi tidak sampai ke DS, tapi istri DS dan anak-anak DS membaca Somasi itu, sehingga keluarga DS menilai bahwa peristiwa tersebut seolah-olah benar. Goyangkan kehidupan keluarga karena orang yang tidak mengerti hukum secara otomatis menilai seolah-olah DS benar-benar telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, meski Somasi itu isinya fitnah yang menyerang kehormatan DS.

Dengan demikian, Somasi MH yang diserahkan kepada pekerja, lalu diserahkan ke istri DS dan dibaca anak-anak telah nyata memenuhi unsur agar tulisan tersebut diketahui orang lain selain klien kami sehingga unsur perbuatan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP terpenuhi.

Klien kami berencana menyelesaikan masalah ini secara hukum pidana. Karena isi Somasi itu fitnah, maka klien kami itu menolak untuk menemui bertemu DS  maupun lawyernya. Ia memilih untuk melakukan laporan pidana.

Tetapi, setelah tahu MH menderita schizoprenia, kami berhitung, dan akan kami ikuti perkembangan masalah ini, kami akan minta klien-klien kami mengakui jika benar telah melakukan perbuatan pidana, jangan menghindar dan jangan membela diri. Karena klien kami tegas tidak melakukan perbuatan sebagaimana Somasi MH, klien kami ini juga akan berjuang untuk mengungkap kebenaran.

DS mempersilahkan agar MH melaporkan dirinya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila MH menilai peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan bukan merupakan fitnah. DS akan hadapi dengan senantiasa menghormati prosesnya.

DS selama ini hanya memiliki hubungan dengan suami MH, karena mobil DS digadaikan ke suami MH. Memang pernah berkunjung ke rumah MH, tapi hanya urusan mobil, tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang tidak pernah dijelaskan peristiwanya itu.

Somasi MH tidak lumrah karena memberi waktu hanya selama 1 X 24 jam, tidak mengurai peristiwa, tidak menyebutkan peristiwa dimana dan tidak menjelaskan kapan peristiwa tersebut terjadi.

Oleh karena itu kami menilai MH dan/atau Kuasanya memiliki itikad tidak baik di luar kepentingan hukum, sehingga kami memberi waktu kepada MH dan/atau Pengacaranya untuk membuktikan tuduhan itu paling lambat dalam waktu 1 X 24 jam terhitung sejak Tanggapan Somasi diterima. Kami telah menanggapi Somasi yang dikirim MH melalui kuasanya.

Apabila ternyata tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut, maka kami akan menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme hukum pidana karena perbuatan tersebut patut dikualifikasi melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Namun, kami tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan yang diderita MH, sehingga sebelum melangkah lebih jauh kami akan analisa manfaat dan mudharat yang mungkin terjadi.

Jika terpaksa, klien kami pasti berjuang bersama dengan kami dan siap membantu menyusun puzzle peristiwa ini.

Pesan kami, siapapun saudara, jika benar-benar terlibat pidana dengan Bhayangkari berinisial MH sebagaimana berita-berita yang viral akhir-akhir ini.  Sekali lagi, jika benar-benar terlibat, maka menyerahlah, polisi tidak mungkin tinggal diam jika kejahatan seperti itu benar-benar terjadi.

Pesan itu, berlaku pula, terutama pada klien-klien saya, Pak MSW dan DS. Ingatlah, kami tidak membela kejahatan, kami perjuangkan hak dan berusaha mengungkap kebenaran.

Oh iya, pagi sini saya baca berita di Viva. Suami MH yang diduga menjual istrinya juga dituduh konsumsi narkoba. Tapi faktanya, setelah dites, hasilnya negatif dan Polda Jatim berulang-ulang menjelaskan, tidak ada motif ekonomi. Tidak ada fakta bahwa suami MH menjual.

Tapi, akibat berita yang viral, masa depan banyak orang dan keutuhan keluarga beberapa orang terancam akibat serangan sporadis melalui media yang masih menyimpan tanda tanya.

Jazaakumullahu khoiron.

Hormat kami.

Sulaisi Abdurrazaq
(Penasehat Hukum/Kuasa Hukum MSW dan DS)