Scroll untuk baca artikel
Layanan Publik

CSR Kangean Energy Indonesia, Ditolak Kepala Desa Hingga Anggaran Berubah-ubah

722
×

CSR Kangean Energy Indonesia, Ditolak Kepala Desa Hingga Anggaran Berubah-ubah

Sebarkan artikel ini
CSR Kangean Energy Indonesia, Ditolak Kepala Desa Hingga Anggaran Berubah-ubah
Kangean Energy Indonesia Ltd. (KEI) salah satu K3S pengelola eksploitasi migas di Blok Kangean, Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura. Foto/Kumparan

SUMENEP – Empat kontraktor kontrak kerja sama (K3S) atau pengelola kegiatan migas diketahui beroperasi di Kabupaten Sumenep. Dua diantaranya sudah produksi atau eksploitasi yaitu, Kangean Energy Indonesia Ltd. dan Medco Energy. Sedangkan dua K3S lainnya yakni, Husky CNOOC Madura Limited (HCML) dan PT Energi Mineral Langgeng (EML) masih dalam tahap eksplorasi.

Mayoritas masyarakat Bumi Arya Wiraraja, kabupaten paling timur di Pulau Madura, mungkin sadar jika daerah yang didiaminya adalah wilayah dengan sumber daya alam melimpah ruah, utamanya migas. Tetapi hanya segelintir saja yang ‘melek’ akan keuntungan yang bisa diperoleh dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Seperti Kangean Energy Indonesia yang beroperasi di Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura. K3S ini sesuai amanat Undang-undang wajib memberikan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR setiap tahun, kepada masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kegiatan eksploitasinya.

Selain sebagai wujud komitmen perseroan dalam membantu mengatasi masalah yang ada di sekitar wilayah K3S beroperasi, baik permasalahan sosial, lingkungan, hingga ekonomi masyarakat setempat. Dana CSR Kangean Energy Indonesia wajib sifatnya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Meski setiap perusahaan mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, tetapi yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR berdasarkan Undang-Undang, adalah perusahaan perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, begitu juga Kangean Energy Indonesia dengan kegiatan pengelolaan bisnis di bidang migas.

Baca Juga: 

Pertamina Temukan Dispenser Kosong Pada APMS 56.694.06 Sapeken, Pihak Terkait Bergeming

Berapa nominal dana ‘pembersihan’ keuntungan perusahaan yang wajib dikeluarkan itu sendiri, tidak diatur secara spesifik. Biasanya, besaran dana CSR yang lazim digunakan oleh perusahaan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2% sampai 3% dari total profit perseroan yang didapat dalam setahun.

CSR Kangean Energy Indonesia, Ditolak Kepala Desa Hingga Anggaran Berubah-ubah
Kilang gas milik Kangean Energy Indonesia Ltd. di Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura. Foto/Kumparan

Adalah Joni Junaidi, Kepala Desa (Kades) Sapeken yang bersuara mempertanyakan besaran dana CSR Kangean Energy Indonesia bagi desa desa di Kecamatan Sapeken. Dikarenakan jumlah nominal yang didapat desa yang baru saja dipimpinnya, dinilai tak wajar oleh sebab prosesnya yang masih bisa berubah-ubah.

“Desa Sapeken tahun 2021 lalu mendapat bagian dana CSR KEI sebesar 75 juta rupiah bersama dengan sembilan desa lain. Kecuali Pagerungan Besar 200 juta dan Pagerungan Kecil yang mendapat hampir 200 juta. Tahun ini Sapeken juga dialokasikan mendapatkan jumlah yang sama seperti tahun lalu,” ungkap dia mengawali perbincangan pada, Rabu (6/4).

Kades Joni Junaidi membeberkan, ia menolak jumlah dana CSR migas senilai 75 juta persis seperti yang diberikan pihak Kangean Energy Indonesia untuk desanya pada 2021 dan meminta agar ada penambahan. Menurutnya, kalau hanya perbedaan lokasi membuat adanya selisih nominal yang diterima setiap desa, tidak relevan.

“KEI membedakan jumlah dana yang diterima berdasarkan ring 1, 2 dan 2. Saya bilang, kenapa harus ada seperti itu. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya kecelakaan produksi yang akibatkan ledakan, kan bukan hanya Pagerungan Besar saja yang terkena tapi Sapeken juga,”

Ketika Joni Junaidi menolak alokasi Desa Sapeken sejumlah 75 juta, pihak Kangean Energy Indonesia lantas menawarkan penambahan 5 juta sehingga genap 80 juta rupiah dana CSR migas yang akan diterima desanya. “Syarif (KEI) bilang akan ditambah 5 juta lagi, tetap saya tolak. Jadi bingung saya, sebetulnya berapa anggaran yang dialokasikan,” ujar dia.

Baca Juga: 

Luar Biasa, Temuan Dispenser Kosong Pada APMS Sapeken Ternyata Bukan Pertama Kali

Menindaklanjuti keterangan Kades Sapeken, kami mengontak Syarif dari pihak Kangean Energy Indonesia untuk meminta konfirmasinya, mengarahkan agar langsung menghubungi Hanif, pimpinannya. “Langsung ke pimpinan saya saja ya mas, Pak Hanif,” jawabnya singkat. Kamis (7/4).

Atas petunjuk yang diberikan Syarif, kami pun menghubungi atasannya di Kangean Energy Indonesia, Hanif. Guna mendapat kejelasan tentang berapa besaran pasti alokasi dana CSR migas yang disediakan perusahaannya di tahun 2021 bagi warga desa desa di Kecamatan Sapeken.

“Bukan hanya Sapeken ya, termasuk CSR kami di Ra’as. Total anggaran 6.5 M (Tahun 2020 dan 2021, red) untuk 2 kecamatan. Seluruh program terealisasi 100%. Penyerapan anggaran 99%, beberapa mata anggaran terealisasi dibawah budget (yang 1% tersebut). Hanya program beasiswa yang tak bisa full 100% (terealisasi 76%), karena perubahan sistem pemberian,” jelas dia melalui WhatsApp pada, Kamis (7/4). 

Penjelasan Hanif mengenai total dana CSR Kangean Energy Indonesia tahun 2020 dan 2021 adalah 6,5 miliar, berbeda dengan pemaparan kepala perwakilan SKK Migas Jabanusa (Jawa, Bali, Nusa Tenggara) Nurwahidi, saat rapat koordinasi Program Pengembangan Masyarakat (PPM) CSR KEI yang berlangsung di Hotel Bumi Surabaya 4 Juni tahun lalu.

Baca Juga: 

Temuan Dispenser Kosong di APMS 56.694.06 Sapeken, Taklentong: Camat Ngelawak ESDA Mabuk

Nurwahidi memaparkan, besaran alokasi dana CSR Kangean Energy Indonesia 2021 kepada masyarakat di Kecamatan Sapeken dan Ra’as total sebesar Rp 5.952.800.000. Untuk Kecamatan Sapeken sejumlah, Rp 2.867.800.000, dengan perincian tahun 2020 Rp 1.642.800.000 dan Tahun 2021 Rp 1.225.000.000. Serta Kecamatan Ra’as sebanyak Rp 3.085.000.000 dengan perincian tahun 2020 Rp 1.600.000.000 dan tahun 2021 Rp 1.485.000.000.

“Dalam perjalanannya ada beberapa program penting yang perlu kami tambahkan program program tersebut menjadi satu dengan program yang lain.Jadi sifat anggaran cukup dinamis,” sergah Hanif mencoba menerangkan perbedaan anggaran CSR migas KEI tersebut.

CSR Kangean Energy Indonesia, Ditolak Kepala Desa Hingga Anggaran Berubah-ubah
Lokasi Pengelolaan Kegiatan Migas Kangean Energy Indonesia di Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura. Foto/KEI

Menurut Hanif, proses penambahan pada dana CSR Kangean Energy Indonesia tersebut menyesuaikan berdasarkan urgency usulan masyarakat dan Pemkab Sumenep dengan evaluasi dari pihaknya. Menjadi pertanyaan disaat masyarakat tidak pernah merasa mengajukan penambahan program yang dimaksud.

Di akhir perbincangan, kami sempat bertanya kepada Hanif, rincian alokasi dana CSR Kangean Energy Indonesia khusus di Kecamatan Sapeken, tahun anggaran 2021. “Saya kalkulasi dulu, karena kami tidak memisahkan secara khsusus,” ujar dia, tanpa ada jawaban lebih lanjut hingga berita ini tayang.

Sungguh sebuah ironi manajemen keuangan perusahaan migas multinasional tidak merinci alokasi anggaran yang wajib diserahkan kepada masyarakat. Beredar juga informasi, alokasi dana CSR Kangean Energy Indonesia yang realisasi seharusnya dikelola dalam bentuk kelompok usaha bersama (KUB) warga masyarakat. Malah menjadi bahan bancakan aparatur pemerintah desa setempat.