SuaraMadura.id | Sumenep – Kepala Daerah Sumenep, Bupati Achmad Fauzi akhirnya melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair, setelah 3 tahun setengah bergeming.
Diketahui, sebelum akhirnya dilantik oleh Bupati Achmad Fauzi di Aula Arya Wiraraja Gedung Pemkab Sumenep pada Selasa, 27 Februari 2024. Ahmad Rasidi sempat bergelut dan membutuhkan proses panjang.
Mulai dari kejanggalan sikap Bupati Sumenep atas hasil Pilkades serentak di Desa Matanair tanggal 7 November 2019 silam, hingga Putusan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tak kunjung dilaksanakan.
Putusan PTUN kala itu mewajibkan Bupati Sumenep (tergugat) agar menerbitkan Keputusan Baru berupa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa di Desa Matanair Kecamatan Rubaru 2019, pereode 2019-2025, khusus di tempat pemungutan suara (TPS) Dusun Karongkong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru.
Selain itu, mewajibkan tergugat menerbitkan Keputusan Baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik Ahmad Rasidi sebagai penggugat untuk menjadi Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep pereode 2019-2025.
Kendati begitu, Bupati Achmad Fauzi tetap bergeming dan tak kunjung melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair yang sontak saja membuat masyarakat setempat berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pemkab Sumenep.
“Ya Alhamdulillah hari ini, akhirnya Bupati Achmad Fauzi mau melantik Ahmad Rasidi. Bisa dibilang lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ujar kerabat Kades Matanair yang meminta tak disebutkan namanya. Selasa (27/03/24).
Tentu saja, keputusan Bupati Achmad Fauzi untuk akhirnya melantik Kades Matanair Terpilih, Ahmad Rasidi menimbulkan tanda tanya, ada apa sehingga akhirnya melunak? Adakah tekanan kepada keponakan Ketua Banggar DPR RI itu. Atau ada faktor politis dibaliknya.
Pertanyaan tersebut pun masih belum bisa terjawab karena Bupati Achmad Fauzi masih belum bisa dihubungi guna memberikan keterangan resmi terkait dilantiknya Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair setelah menunggu 3 tahun lebih.