Hukum

Bukti Pembayaran SPPT Kuatkan Kejelasan Status Tanah Tukar Guling Perumahan BSA

2638
×

Bukti Pembayaran SPPT Kuatkan Kejelasan Status Tanah Tukar Guling Perumahan BSA

Sebarkan artikel ini
Bukti Pembayaran SPPT Kuatkan Kejelasan Status Tanah Tukar Guling Perumahan BSA
Bukti Pembayaran SPPT tanah tukar guling Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya dengan Perumahan BSA.

SuaraMadura.id | Sumenep – Adanya tanda bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) semakin menguatkan kepemilikan dan keberadaan lahan tukar guling Perumahan BSA (Bumi Sumekar Asri).

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 1997 TKD Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya ditukar guling untuk kepentingan pembangunan Perumahan BSA yang dipelopori oleh raja properti Kota Keris, Haji Sugianto.

Oleh pemilik PT SMIP selaku pengembang Perumahan BSA, TKD milik tiga desa di Sumenep itu kemudian diberikan tanah pengganti yang berlokasi di Desa Paberasan dan Desa Poja dengan luas keseluruhan 17,5 hektar.

Memastikan keberadaan tanah tukar guling Perumahan BSA, kami kemudian mengunjungi lokasi TKD milik Desa Kolor dan Cabbiya yang berada di Desa Paberasan. Yang ternyata berbatasan langsung dengan Desa Poja, tempat tanah pengganti Desa Talango berada.

Setibanya di lokasi pada Senin, 27 November 2023 pagi sekira pukul 10.00 WIB. Nampak penggarap lahan bersama Kuasa Hukum Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya nampak tengah melakukan aktifitas.

Kuasa Hukum tiga desa tersebut, Herman Wahyudi, SH. menyampaikan bahwa pihaknya akan mengelola atau menggarap Percaton 3 desa, hasil tukar guling tanah TKD sebelumnya yang sudah dibangun Perumahan BSA.

“Jadi, total keseluruhan ada 17,5 hektar. Status tanah ini jelas dan ada Sertifikat nya yang telah diterbitkan oleh BPN (Badan PertanahanNasional),” ujar Herman sambil memperlihatkan surat tanah milik kliennya.

Herman menambahkan, jika ketiga pihak yang diwakili dirinya, dalam hal ini Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya meminta agar tanah TKD kepunyaannya dapat tergarap di tahun ini. “Rencananya akan ditanami jagung dan padi,” tukasnya.

Disinggung mengenai adanya laporan ke Polda Jatim hingga penetapan tersangka kepada PT SMIP dengan dugaan tukar guling tiga TKD tidal ada fisiknya melainkan hanya di atas kertas berbentuk Sertifikat saja, Herman mengaku heran.

“Saya tidak tahu pernyataan itu dari mana. Yang jelas, ganti rugi tanah Percaton tiga desa itu ada,” ujarnya yang didampingi Sekretaris LBH FORpKOT, Sudarsono di areal lahan tukar guling yang berdekatan dengan Bandara Sumenep.

Terakhir Herman Wahyudi menjelaskan bahwasanya selain Sertifikat dan kini dikuasai untuk digarap, kliennya juga taat membayar pajak tanah tukar guling dengan Perumahan BSA.

Sejurus kemudian, pria asli Karanganyar, Sumenep, menunjukkan bukti setoran SPPT lahan TKD kliennya. “Bersama Sertifikat, bukti pembayaran pajak tanah ini menjadi dokumen kepemilikan yang sah,” tandasnya.

Hasil penelusuran dan penjelasan Kuasa Hukum Desa Kolor, Talango dan Cabbiya. Membuat klaim pelaporan tukar guling  dengan Perumahan BSA yang tidak ada tanahnya, diikuti penetapan tersangka sang pemilik oleh Polda Jatim pun dipertanyakan.