Ekonomi

BPHTB Sumenep Dinilai Tak Konsisten, Cermin Arogansi Kekuasaan dan Perda Banci

496
×

BPHTB Sumenep Dinilai Tak Konsisten, Cermin Arogansi Kekuasaan dan Perda Banci

Sebarkan artikel ini
Pungutan BPHTB Sumenep Dinilai Tak Konsisten, Cermin Arogansi Kekuasaan dan Perda Banci
Pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan disingkat BPHTB di Sumenep dinilai tak konsisten. Ilustrasi/Istimewa

SUMENEP – Penerapan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di Kabupaten Sumenep, Madura, dinilai tak sesuai aturan dan sekehendak hati penguasa.

BPHTB sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap orang saat melakukan transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5% dari nilai transaksi, setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Nilai BPHTB 5% itu tidak sama di setiap daerah, karena besaran NJOPTKP yang berbeda. Penerapan pada proses validasi, juga sangat mempengaruhi berapa bea pungutan tersebut harus dibayarkan.

Seperti terjadi di Bumi Arya Wiraraja. Dimana, pemerhati hukum Achmad Novel menilai, pungutan BPHTB yang dilakukan Pemda Sumenep selama ini, selain tidak mengindahkan aturan yang ada, juga patut dipertanyakan pada prosesnya.

“Tercantum dalam Perda nomor 5 Tahun 2018 Pasal 78 ayat (1) tentang Pajak Daerah, dasar pengenaannya adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP), dan di ayat (2) dikatakan bahwa NPOP untuk jual beli adalah harga transaksi,” terang dia, Senin (28/3).

Mengacu perda tersebut, ia menambahkan, di ayat (3) disebut jika NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a s/d n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan. Dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.

Tetapi, sambung Achmad Novel, dalam prakteknya penentuan NJOP yang ditetapkan oleh Pemda Sumenep, berdasarkan hasil cek lapangan (Validasi) yang pelaksanaannya tidak dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai.

“Sehingga penetapan oleh pemda bersifat memaksa dan dibiarkan tidak terproses bila tidak mengikuti sesuai penetapan pemda. Padahal pemda mestinya obyektif dan faktual sehingga adil dalam penerapannya,” pintanya

Hal itu, kata Achmad Novel, sangat memberatkan masyarakat dan terkesan arogansi kekuasaan Pemda Sumenep yang menutup mata. “Sangat mencederai nilai nilai hukum yang ada atau bisa dikatakan perda banci,” tegas dia.

“Lucu lagi, penerapan pungutan BPHTB tidak tepat yang dilakukan bagian keuangan Pemda Sumenep (BPPKAD), dikarenakan takut ke KPK. Sungguh sesuatu yang tidak rasional, hal yang benar, malah disuruh berbuat salah karna takut KPK,” tambah dia memberikan pemahaman.

Kemudian, Achmad Novel yang juga mantan aktivis senior berharap Pemda Sumenep tak mempertahankan hal yang keliru serta tetap berpedoman kepada Undang-Undang.

“Kami siap hearing dengan Pemda Sumenep, agar perda yang dilahirkan tidak menabrak aturan hukum diatas, mari jadikan Kabupaten Sumenep daerah yang bermartabat,” tutup dia.

Penerapan pungutan BPHTB meskipun mengesampingkan regulasi yang ada, menjadi keharusan ketika pengurusan sertifikat di notaris. Tentunya menjadi dilema bagi warga masyarakat Sumenep penerima peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Diketahui sebelumnya juga mencuat produk hukum lain yang dipersoalkan berbagai pihak, bukan hanya perda tentang BPHTB saja. Sungguh masyarakat Sumenep ingin, peraturan yang diterbitkan, bukan sekedar kumpulan kata kata di atas kertas bagai bungkus kacang rebus.

Ramai-ramai Pilih Rokok Murah
Ekonomi

SuaraMadura.id – Meroketnya harga jual rokok pabrikan besar imbas dari cukai hasil tembakau yang terus naik membuat sebagian besar masyarakat…