Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ekonomi

BPHTB Sumenep Dinilai Tak Konsisten, Cermin Arogansi Kekuasaan dan Perda Banci

Pungutan BPHTB Sumenep Dinilai Tak Konsisten, Cermin Arogansi Kekuasaan dan Perda Banci
Pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan disingkat BPHTB di Sumenep dinilai tak konsisten. Ilustrasi/Istimewa

SUMENEP – Penerapan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di Kabupaten Sumenep, Madura, dinilai tak sesuai aturan dan sekehendak hati penguasa.

BPHTB sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap orang saat melakukan transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5% dari nilai transaksi, setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Nilai BPHTB 5% itu tidak sama di setiap daerah, karena besaran NJOPTKP yang berbeda. Penerapan pada proses validasi, juga sangat mempengaruhi berapa bea pungutan tersebut harus dibayarkan.

Seperti terjadi di Bumi Arya Wiraraja. Dimana, pemerhati hukum Achmad Novel menilai, pungutan BPHTB yang dilakukan Pemda Sumenep selama ini, selain tidak mengindahkan aturan yang ada, juga patut dipertanyakan pada prosesnya.

“Tercantum dalam Perda nomor 5 Tahun 2018 Pasal 78 ayat (1) tentang Pajak Daerah, dasar pengenaannya adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP), dan di ayat (2) dikatakan bahwa NPOP untuk jual beli adalah harga transaksi,” terang dia, Senin (28/3).

Mengacu perda tersebut, ia menambahkan, di ayat (3) disebut jika NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a s/d n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan. Dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tetapi, sambung Achmad Novel, dalam prakteknya penentuan NJOP yang ditetapkan oleh Pemda Sumenep, berdasarkan hasil cek lapangan (Validasi) yang pelaksanaannya tidak dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai.

“Sehingga penetapan oleh pemda bersifat memaksa dan dibiarkan tidak terproses bila tidak mengikuti sesuai penetapan pemda. Padahal pemda mestinya obyektif dan faktual sehingga adil dalam penerapannya,” pintanya

Hal itu, kata Achmad Novel, sangat memberatkan masyarakat dan terkesan arogansi kekuasaan Pemda Sumenep yang menutup mata. “Sangat mencederai nilai nilai hukum yang ada atau bisa dikatakan perda banci,” tegas dia.

“Lucu lagi, penerapan pungutan BPHTB tidak tepat yang dilakukan bagian keuangan Pemda Sumenep (BPPKAD), dikarenakan takut ke KPK. Sungguh sesuatu yang tidak rasional, hal yang benar, malah disuruh berbuat salah karna takut KPK,” tambah dia memberikan pemahaman.

Kemudian, Achmad Novel yang juga mantan aktivis senior berharap Pemda Sumenep tak mempertahankan hal yang keliru serta tetap berpedoman kepada Undang-Undang.

“Kami siap hearing dengan Pemda Sumenep, agar perda yang dilahirkan tidak menabrak aturan hukum diatas, mari jadikan Kabupaten Sumenep daerah yang bermartabat,” tutup dia.

Penerapan pungutan BPHTB meskipun mengesampingkan regulasi yang ada, menjadi keharusan ketika pengurusan sertifikat di notaris. Tentunya menjadi dilema bagi warga masyarakat Sumenep penerima peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Diketahui sebelumnya juga mencuat produk hukum lain yang dipersoalkan berbagai pihak, bukan hanya perda tentang BPHTB saja. Sungguh masyarakat Sumenep ingin, peraturan yang diterbitkan, bukan sekedar kumpulan kata kata di atas kertas bagai bungkus kacang rebus.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Avatar of Suara Madura
Written By

Suara Madura Merupakan Portal berita Terkini Menyajikan Berita Sumenep, Jawa Timur, Surabaya, Malang, Madiun, Jember, Sidoarjo, Gresik, Madura, Jakarta Dll

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Peristiwa

Peristiwa

SuaraMadura.id – Mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep. Kejadian penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yang juga...

Peristiwa

SuaraMadura.id – Kapolres Sumenep datangkan Bidang laboratorium forensik atau Bidlabfor Polda Jatim ke lokasi kebakaran di Tricomp, salah satu unit usaha Mami Muda yang...

Peristiwa

SuaraMadura.id -Mami Muda, basecamp atau markas tempat berkumpulnya para Wartawan Sumenep yang sedang soroti kasus fraud 60 Miliar di BSI, dibakar si jago merah....

Peristiwa

Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan penyebab awal kebakaran depo Plumpang dan korban jiwa yang ditimbulkan di hadapan Komisi VI DPR RI.

Peristiwa

KM Baruna Jaya Raya yang mengangkut sembako dan material dari Banyuwangi, Jawa Timur menuju Sapeken, Sumenep, Madura hilang kontak.

Peristiwa

Setelah mendapatkan telepon dari Ko Apen, Bripka RS bersama Briptu RG, anggota Provos Polres Sumenep Sumenep, kemudian mendatangi Mr Ball untuk melihat kejadian tersebut.

BACA JUGA :

Kesehatan

SuaraMadura.id – Perawat berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puskesmas Kecamatan Nonggunong, Sumenep, Madura, diduga bolos ngantor alias tidak menjalankan tugasnya sebagai PNS di Pulau...

Pemerintahan

SuaraMadura.id –  Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, terindikasi kuat dialihkan secara sepihak oleh kadesnya...

Berita

SUMENEP – Pemotongan terhadap Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) penerima hibah di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Sumenep tahun anggaran 2021, diketahui...

Berita

Masyarakat Kepulauan Raas Datangkan BBM Ditangkap, Pemkab Sumenep Buta? Oleh: Mashudi Republik Indonesia adalah sebuah negara di Asia Tenggara yang terdiri dari gugusan pulau-pulau,...

Berita

SUMENEP – Praktek sunat diindikasi terjadi pada Program Pembangunan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Nasional di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Sumenep...

Advertisement