SuaraMadura.id – Sejumlah titik penerangan jalan umum (PJU) di ruas Kota Sumenep, Madura, utamanya di Jalan Trunojoyo diganti dengan bohlam Light Emitting Diode (LED) 40 Watt. Kesan murahan serta ketidakmampuan bidang terkait pun mengemuka.
Penggantian lampu PJU dengan bohlam LED dilakukan di beberapa titik lokasi daerah Kota Sumenep, dimulai sejak hari Selasa (20/9). Sedangkan untuk Jalan Trunojoyo terpantau dilaksanakan keesokan harinya pada, Rabu (21/9).
Sebelumnya lampu yang terpasang pada PJU di Jalan Trunojoyo, Kota Sumenep memang berjenis LED tetapi dengan tingkat luminasi khusus sesuai spesifikasinya sebagai penerang jalan, bukan bohlam LED seperti yang terpasang di rumah-rumah.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Transportasi, Dadang Dedy Iskandar berdalih pemasangan bohlam LED di PJU itu hanya sementara.
“Gak apa-apa lah itu penerangan sementara. Jerea lampuna odik songguna (Sebenarnya lampu itu hidup, red), lampu yang ektagonal kalau nanti kena embun atau apa itu bisa konslet,” ujarnya, seperti dilansir Media Mitra Bangsa, Kamis (22/9).
Dadang menambahkan, lampu jalan LED yang terpasang sebelumnya, tiangnya kemasukan air dan masih butuh perbaikan ”Karena masih terang kita sementara pakai lampu bohlam,” katanya.
”Ketimbang lampu LED pada gelap tak berfungsi. Kalau gelap kan bisa membahayakan para pengguna jalan,” sergahnya.
Ferry Saputra, pemerhati kebijakan publik Kota Keris yang berprofesi sebagai Arsitek, menilai penggantian sejumlah lampu PJU dengan bohlam LED yang dilakukan meski sementara tetap melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tetap gak boleh, sementara bukan berarti melamggar aturan. Lalu bagaimana dengan faktor safety pemakai jalan? Penggantinya juga harus setara dong lumensnya. PJU itu konsepnya untuk keamanan pemakai jalan bukan asal ada penerangan,” jelas Ferry, Kamis (22/9).
Ferry lantas menanyakan yang dimaksud penggantian lampu PJU dengan bohlam LED hanya sementara sampai kapan? Ia juga menanyakan apakah lampu jalan yang lama bergaransi?
“Proses garansi atau perbaikan berapa lama? Kalau lebih dari 1 bulan berarti selama 1 bulan dinas membuat potensi kecelakaan lalin karena menggunakan lampu yang tidak sesuai dengan standart Permenhub,’ tukasnya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan disebutkan spesifikasi hingga standar nilai luminansi pencahayaan yang dihasilkan dari sebuah lampu PJU.
“Kalau saya perhatikan dari bohlam LED yang terpasang di PJU Jalan Trunojoyo, spesifikasi luminens-nya hanya 2.7. Padahal seharusnya jalan arteri kayak Trunojoyo aturannya 11 sd 13 lumens,” beber Ferry.
Kemudian dirinya menyoroti anggaran yang digunakan untuk pengadaan kap lampu khas alumunium warna hijau dan Bohlam LED pada PJU Jalan Trunojoyo.
“Perkiraan harga kapnya sekitar 8 sd 17 rb, lalu bohlam LED-nya sekitar 125 sd 150 rb, total 300 sd 350rb budget per tiang. Ini betul betul perencanaan yang wow, banyak untungnya,” sindirnya.
Terakhir, Ferry menilai tiang PJU yang sudah bagus dan berkesan klasik, entah pakai langgam Sumenep yang mana ukiran ukiran kolom tiangnya jadi makin norak dengan hadirnya kap lampu ala pos ronda dan lilitan lilitan kabel putih yang tak jelas konsep desainnya.