Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Bocah Poja’ Pembobol Toko di Baraji Sebut Nama Lain, Penetapan Satu Tersangka Oleh Polres Sumenep Janggal

259
×

Bocah Poja’ Pembobol Toko di Baraji Sebut Nama Lain, Penetapan Satu Tersangka Oleh Polres Sumenep Janggal

Sebarkan artikel ini
Bocah Poja' Pembobol Toko di Baraji Sebut Nama Lain, Penetapan Satu Tersangka Oleh Polres Sumenep Janggal
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH. Foto/PenaMerahPutih

SUMENEP – Pada tahun 2000-an dari sebuah tayangan seputar berita kriminal di berbagai penjuru tanah air, terkenal pesan Bang Napi, “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya tetapi juga karena ada kesempatan”.

Mungkin aksi kriminal pada toko kelontong yang terletak di Jalan Raya Gapura, Sumenep, tepatnya di sebelah timur Puskesmas Pembantu Baraji (Pustu) pada, Sabtu (16/4) dini hari. Menggambarkan apa yang dipesankan Bang Napi.

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Suasana sunyi senyap di sekitar lokasi toko kelontong yang sebagian besar dagangannya adalah produk-produk khusus pertanian, agaknya membuka kesempatan bagi seorang anak di bawah umur melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Warga Pulau Raas Menjerit BBM Langka, Pemkab Sumenep Harus Hadir

Dani, pemilik toko korban aksi nakal terduga pelaku, menunjukkan bagian belakang atap toko yang berhasil dijebol dan jadi pintu masuk pencurian, saat kami bertandang ke tempat usahanya. Jum’at (22/4) kemarin.

“Sepertinya si pelaku kesiangan (menjelang pagi, red) saat mulai masuk ke toko dengan memanjat tembok dan merusak atap. Ada warga yang memergoki kemudian menangkap pelaku,” jelas Dani.

Bocah Poja' Pembobol Toko di Baraji Sebut Nama Lain, Penetapan Satu Tersangka Oleh Polres Sumenep Janggal
Toko yang dibobol tersangka AB dan temannya di Jalan Raya Gapura, Desa Baraji, Sumenep, Madura. Foto/© Redaksi.

Dani menjelaskan bahwasanya pelaku telah berhasil menggondol rokok dan bensin yang juga dijual di tokonya. Kemudian barang hasil jarahan tersebut diletakkan 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), dekat motor pelaku.

Muncul kecurigaan Dani, pelaku lebih dari satu orang. “Begitu mengetahui rekannya tertangkap warga, mungkin dia langsung kabur dan meninggalkan sebagian dari rokok yang dicuri di tokonya begitu saja.

“Sampeyan lihat kan tembok belakang yang tinggi itu, mustahil untuk dapat dipanjat sendirian oleh seorang bocah. Rokok yang diambil dari toko juga tinggal separuh saat ditemukan. Makanya saya menduga pelaku lebih dari satu orang,” ungkapnya.

Baca Juga: Amithya Hengkang, Ulasan Negatif De Baghraf Hotel Sumenep Berdatangan

Menindaklanjuti keterangan yang diberikan Dani, kami kemudian langsung meluncur menemui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH., guna meminta konfirmasi.

“Oh kejadian yang di Baraji sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep, karena pelaku masih di bawah umur. Minggu depan berkasnya sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.

Bocah Poja' Pembobol Toko di Baraji Sebut Nama Lain, Penetapan Satu Tersangka Oleh Polres Sumenep Janggal
Tangkapan layar video amatir warga saat menginterogasi tersangka pembobol toko di Baraji, sebut nama lain yang ikut bersamanya. © Redaksi.

Ketika ditanyakan berapa orang yang menjadi tersangka, Widiarti menjelaskan hanya satu yakni, anak di bawah umur tersebut yang belakangan diketahui berinisial AB asal Desa Poja’.

“Ya hanya satu berdasarkan olah TKP dan juga keterangan si anak,” jawab Widiarti mementahkan argumen bahwa pelaku berjumlah lebih dari satu.

Namun dari video amatir warga saat menginterogasi AB, terdengar bocah tersebut menyebutkan nama A (Inisial) ketika ditanya bersama siapa ia melakukan tindakan kriminal.

Baca Juga: Menguak Bisnis Esek-esek Online di Sumenep

“Moso sapaan poleh bekna Cong? (Sama siapa lagi kamu Nak),” Tanya salah satu warga kepada terduga pelaku, yang langsung dijawab. “Sama A***a,” kata AB, membeberkan partner in crime-nya.

Tentunya menjadi pertanyaan, apakah olah TKP dan penyidikan Polres Sumenep sudah tepat dengan hanya menetapkan AB sebagai tersangka, dan mengabaikan fakta terang benderang tentang keterlibatan A***a.