SuaraMadura.id – Foto Banner bertuliskan Dukung Usaha Achmad Fauzi Mabede Kereta Api Pole dipasang di tempat yang tidak semestinya memancing pertanyaan, apakah prosedur perijinannya telah dilewati oleh pemasangnya.
Selain tulisan Dukung Usaha Achmad Fauzi Mabede Kereta Api Pole, dalam banner tersebut terpampang wajah Bupati Sumenep itu disandingkan dengan foto Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Pertanyaan mengenai apakah banner tersebut sudah mendapatkan ijin dari instansi berwenang muncul setelah beredar foto saat pemasangannya yang berada di atas green belt atau jalur hijau.
Sebab, pemasangan banner Dukung Usaha Achmad Fauzi Mabede Kereta Api Pole tersebut diduga menyalahi Perda Sumenep Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).
Dikarenakan dalam Perda Sumenep tersebut tertuang penjelasan green belt atau jalur hijau adalah jalur penempatan tanaman serta lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.
Baca juga: Siapa Untung Hidupnya Lagi Kereta Api Madura
Sehingga banner Dukung Usaha Achmad Fauzi Mabede Kereta Api Pole pada foto yang menyebar di sejumlah WhatsApp Group (WAG) itu dinilai menggagahi sejumlah OPD terkait yang ada di Kabupaten Sumenep.
“DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang punya taman, Perijinan yang punya ijin pasang media ruang luar dan Satpol PP penegak perda,” terang Pemerhati Kebijakan Publik Kota Keris, Fery Saputra. Selasa (07/03/23).
Namun, dalam Perda Sumenep Nomor 7 Tahun 2008 pasal 16 ayat (1) dijelaskan, penyimpangan fungsi green belt alias jalur hijau diperbolehkan atas izin kepala daerah, dalam hal ini Bupati Achmad Fauzi atau Pejabat yang ditunjuk.
“Guna Pengendalian pemanfaatan RTHKP, setiap usaha atau kegiatan oleh dan/atau untuk kepentingan perorangan atau badan yang memakai lokasi RTHKP tidak boleh menyimpang dari fungsinya dan harus memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi pasal tersebut di atas.
Apakah banner yang dipasang di atas jalur hijau yang terindikasi melanggar Perda Sumenep Nomor 7 Tahun 2008 itu telah mengantongi ijin Bupati Achmad Fauzi sebelumnya, maka upaya konfirmasi pun dilakukan.
Pihak pemasang, sesuai yang tercantum pada banner Dukung Usaha Achmad Fauzi Mabede Kereta Api Pole yakni Bara Nusa, sebelumnya bersedia ditemui untuk konfirmasi terkait perijinan dan pemasangannya yang menempati green belt.
Kendati begitu hingga berita ini ditayangkan, Ketua Bara Nusa Sumenep yaitu Asmuni yang menyanggupi temu janji yang dilakukan via panggilan WhatsApp tak jua muncul ke lokasi pertemuan yang dijanjikan. Sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.
Hanya terlihat Asmuni meng-upload foto banner Dukung Usaha Achmad Fauzi Mabede Kereta Api Pole di WAG ADV.PKP yang telah bergeser, tidak lagi berada di atas jalur hijau. “Semoga gak ada gangguan dari Pak Satpol PP,” ketiknya pada caption foto.