Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Bagai Gunung di Kejauhan, Ini Sederet Persoalan BPRS Bhakti Sumekar

317
×

Bagai Gunung di Kejauhan, Ini Sederet Persoalan BPRS Bhakti Sumekar

Sebarkan artikel ini
Bagai Gunung di Kejauhan, Ini Sederet Persoalan BPRS Bhakti Sumekar
BPRS Bhakti Sumekar. Foto/Petisi.

SuaraMadura.id – Selain persoalan penyaluran pembayaran Jaspel Dana Kapitasi JKN oleh BPRS Bhakti Sumekar yang dinilai cacat hukum. Bank plat merah Kota Keris itu sebelumnya telah berulangkali menuai polemik.

Diantaranya ialah pembelian Pasar Anom yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, dan dugaan korupsi dari sisa dana revolving (dana bergulir) pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Pembelian Pasar Anom oleh BPRS Bhakti Sumekar, khususnya Blok A diduga lebih tinggi dari hasil penghitungan teknik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Property Appraisal Consultans.

Berdasarkan kajian Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) diketahui, nilai wajar Pasar Anom, tidak termasuk fasilitas umum sebesar Rp. 26.530.431.200, sedang indikasi Nilai Jual Cepat (NJC) atau Likuidasi sebesar Rp. 18.571.301.840.

Akan tetapi BPRS Bhakti Sumekar membeli 90% kepada PT Maje senilai Rp. 33.900.000.000, dan jika dikoversi dengan penilai publik dengan nilai pembelian BPRS Bhakti Sumekar 90% yaitu sebesar Rp. 23.877.388.080.

“Kalau mengacu pada data tersebut, mestinya BPRS (BPRS Bhakti Sumekar) membeli di bawah harga pasar itu, dan untuk nilai jual cepat atau Likuidasi dari angka 90% adalah sebesar Rp. 16.714.171.656,” kata Saifuddin Ketua DPC LIPK Sumenep melansir Koran Madura 4 Juli 2019 lalu.

Menurutnya, BPRS Bhakti Sumekar dianggap berlebihan, sebab terdapat selisih harga antara pembelian BPRS Bhakti Sumekar dan penilai Publik/Propety Appraisal Consultans sekitar Rp 7,5 miliar.

“Sudah jelas, harga yang digunakan itu lebih tinggi dari hasil appraisal,” jelas Saifudin.

Bagus Junaidi, Ketua DPD LAKI Jatim menambahkan. “Kenapa tidak langsung PT Maje yang menjual pedagang, lalu pembiayaan BPRS. Bisnis perbankan ya begitu, bukan membeli,” ujarnya kala itu.

Terbukti kini, kios Blok A Pasar Anom yang terletak di lantai tiga kosong melompong. Bahkan penawaran yang diberikan BPRS untuk menggratiskan sewa selama satu tahun pertama, tak kunjung menarik para pedagang.

Sedangkan dugaan korupsi dari sisa dana revolving (dana bergulir) sebesar Rp 3,5 milliar pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep, hingga kini tidak terdengar lagi tindak lanjutnya.

Enam OPD tersebut yakni, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun), Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.

“Dimana pengelolaan dana bergulir melalui BPRS Sumenep didasarkan atas perjanjian kerjasama dengan enam dinas leading sector tertanggal 5 Mei 2003,” tukas Ried dilansir Petisi pada, 3 Juni 2020.

BPRS Bhakti Sumekar adalah sebagai penyalur dana (pola chanelling) dari keenam OPD tersebut disinyalir langgar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Teranyar kerjasama BPRS Bhakti Sumekar dengan Puskesmas se-Kabupaten Sumenep untuk pembayaran Jaspel Dana Kapitasi JKN yang diindikasi kuat tanpa adanya sandaran hukum sesuai regulasi yang berlaku yaitu, Surat Ketetapan Bupati Sumenep.

Secara aturan, Edi LAKi menerangkan, pembukaan Rekening Dana Kapitasi dilakukan pada bank yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

“Sekarang tidak ada SK Bupati mengenai penyaluran Jaspel Dana Kapitasi lewat BPRS Bhakti Sumekar. Silahkan dicek apa benar apa tidak,” sergahnya berapi-api.

Hal tersebut kini tengah disoroti oleh Edi LAKi beserta beberapa tokoh aktivis senior dan juga lintas elemen masyarakat Kota Keris yang tergabung di bawah Aliansi Progresif Sumenep.

Meskipun agenda audiensi Aliansi Progresif Sumenep dengan BPRS Bhakti Sumekar pada Rabu, (28/9/22) kemarin berlangsung buntu. Namun Edi LAKi memastikan tetap mengawal melalui langkah-langkah lanjutan.

“Untuk aksi unjuk rasa kami telah mengajukan permohonan ijin kepada Polres Sumenep. Termasuk langkah hukum juga telah kami bahas bersama,” terangnya. Sabtu (1/10).

Terakhir Edi LAKi menambahkan, bahwasanya BPRS Bhakti Sumekar sebagai BUMD Kabupaten Sumenep, bagaikan gunung di kejauhan. “Terlihat indah dari jauh, tapi jika dicermati lebih dekat sesungguhnya amburadul,” tutupnya.