PAMEKASAN – Produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masyarakat diwajibkan oleh Pemkab Pamekasan untuk digunakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai konsumsi untuk membantu perekonomian warga.
“Kebijakan ini sebagai bentuk intervensi Pemkab Pamekasan dalam rangka meningkatkan daya saing perkembangan usaha mikro kecil dan menengah di kabupaten ini,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Madura, Jumat (27/5), Melansir Antara.
Menurut Baddrut Tamam, Pemkab Pamekasan hendak mengimplementasikan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Baca juga: Agus Salim Pemuda Pamekasan, Ciptakan Pom Mini Digital Otomatis
Selain seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan, instansi vertikal yang ada di wilayah yang dipimpin Baddrut Tamam diminta untuk menggunakan makanan dan minuman hasil produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal Pamekasan sebagai sajian.
“Jadi, kalau ada acara penerimaan tamu kedinasan, kegiatan rapat koordinasi, kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan beragam jenis kegiatan lainnya, harus menggunakan makanan dan minuman hasil produk lokal atau hasil kerajinan peserta program wirausaha baru (WUB) Pamekasan,” kata Baddrut Tamam.
WUB merupakan program unggulan yang dicanangkan Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah itu.
Program terobosan Baddrut Tamam ini meliputi pelatihan membentuk pengusaha baru, fasilitasi pembinaan dan hasil pemasaran produk, serta pinjaman modal dengan suku bunga 1 persen.