SuaraMadura.id – Kebuntuan terjadi pada acara audiensi yang dilakukan oleh lintas elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Progresif Sumenep dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Keris yakni, BPRS Bhakti Sumekar.
Tampak hadir beberapa senior yang bersatu di bawah Aliansi Progresif Sumenep, diantaranya Bagus Junaidi Ketua LAKI Jatim, Asmuni Ketua Bara Nusa dan Musahnan Ketua MP3S. Sementara Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar menjadi perwakilan tuan rumah.
Sebagai juru bicara Aliansi Progresif Sumenep, Bagus Junaidi menerangkan bahwasanya audiensi tersebut berlangsung tanpa dihadiri perwakilan para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sumenep.
“Tertuang di surat permohonan audiensi yang kami kirimkan ke BPRS Bhakti Sumekar bahwa kami meminta agar dihadirkan Kapus (Kepala Puskesmas, red). Ternyata tidak ada satu pun perwakilan Kapus yang datang,” ujar Edi LAKI, panggilan beken Bagus Junaidi. Rabu (28/9).
Kehadiran Kapus yang bekerjasama dengan BPRS Bhakti Sumekar di audiensi, menurut Edi LAKI teramat penting. “Karena kami ingin juga mendengarkan keterangan mereka, atas dasar apa penunjukan kerjasama pembayaran Jaspel terlaksana,” katanya.
Sebelumnya, diketahui semenjak 2021 pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan sebesar enam puluh persen dari Dana Kapitasi Puskesmas di Sumenep disalurkan melalui BPRS Bhakti Sumekar.
Sepintas, kata Edi LAKi, memang terlihat tidak ada yang keliru pada pembayaran Jaspel Dana Kapitasi melalui bank. “Dimana kini diwajibkan transaksi non tunai untuk setiap anggaran negara yang digunakan atau dikeluarkan,” katanya.
“Tetapi disinilah indikasi pelanggaran aturan terjadi, karena ditunjuknya BPRS Bhakti Sumekar sebagai penyalur Jaspel dari Dana Kapitasi cacat hukum,’ jelas Edi LAKi.
Cacat hukum yang dimaksud Edi LAKI sebab kerjasama tersebut dilakukan bank dengan ciri khas warna hijau terang itu tanpa adanya sandaran hukum sesuai regulasi yang berlaku yaitu, Surat Ketetapan Bupati Sumenep.
Secara aturan, Edi LAKi menerangkan, pembukaan Rekening Dana Kapitasi dilakukan pada bank yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
“Sekarang tidak ada SK Bupati mengenai penyaluran Jaspel Dana Kapitasi lewat BPRS Bhakti Sumekar. Silahkan dicek apa benar apa tidak,” sergahnya berapi-api.
Dikarenakan apa yang menjadi harapan peserta audiensi di bawah payung Aliansi Progresif Sumenep tidak terwujud, maka Edi LAKI memutuskan untuk segera mengakhiri acara tersebut meskipun baru saja dimulai beberapa menit.
“Mohon maaf, saya kira audiensi ini tidak dapat lagi dilaksanakan karena tidak adanya perwakilan dari pihak Kapus. Jadi kita sudahi saja untuk dapat segera mengambil langkah lanjutan dengan menghadirkan massa aksi,” sergahnya.
Terakhir Edi LAKi menyampaikan akan segera memasukkan surat permohonan ijin melakukan unjuk rasa ke Polres Sumenep, sebagai tindak lanjut dari kebuntuan audiensi yang dilaksanakan di Kantor Cabang Utama BPRS Bhakti Sumekar tersebut.