SuaraMadura.id – Penangkapan Kades Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep, Madura, oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi di kediaman pribadinya, berakhir antiklimaks.
Diberitakan sebelumnya rumah HH, Kades Nonggunong yang sekaligus pengelola agen penyalur minyak dan solar (APMS) diigerebek belasan anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jatim pada, Sabtu (27/8).
Penggerebekan tersebut disinyalir akibat APMS Nonggunong yang telah lama tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Penjualan BBM pun selalu dilayani Kades Nonggunong sebagai pengelola, di rumah pribadinya.
Berdasarkan keterangan narasumber, E (inisial) yang merupakan warga sekitar, penangkapan terhadap HH, Kades Nonggunong terjadi sekira pukul 15.00 WIB. “Saat ini sedang berlangsung penggerebekan oleh Polda di tempat HH, mas,” ungkapnya, Sabtu (27/8).
Kemudian, lanjut E, setelah proses penggrebekan di tempat HH personel Ditreskrimsus Polda Jatim lalu bergeser menuju agen penyalur minyak dan solar (APMS) Kecamatan Nonggunong yang berlokasi di Desa Sokarammi.
Tak berselang lama, E menambahkan, petugas Ditreskrimsus Polda Jatim pun menggiring HH ke kantor Polsek Nonggunong guna menjalani proses pemeriksaan yang menurut salah satu anggotanya berlangsung tertutup.
“Ketika rombongan dari Polda bersama HH tiba, semua anggota Polsek Nonggunong diminta untuk berada di luar,” ujar salah satu anggota tersebut via telepon. Minggu (28/8).
Ia menjelaskan, rombongan Ditreskrimsus Polda Jatim yang terdiri dari 4 Perwira dan 10 Bintara itu melakukan pemeriksaan terhadap HH hingga lewat tengah malam sebelum akhirnya Kades Nonggunong tersebut dipulangkan sekitar jam satu dini hari.
Melalui percakapan WhatsApp, tokoh masyarakat Pulau Sapudi yang kami rahasiakan identitasnya menyampaikan adanya indikasi penyelesaian di bawah meja persoalan penangkapan Kades Nonggunong.
“Barang bukti (BB) BBM yang ada di rumah pak kades terindikasi dimasukkan ke tanki penampungan APMS yang selama ini dikosongkan alias tidak pernah dioperasikan oleh pengelola,” bebernya sambil mengirimkan foto untuk mendukung pernyataannya.
Padahal, ia bersama warga masyarakat Kecamatan Nonggunong tadinya mengira BBM yang berada di rumah HH akan diamankan ke Polda Jatim sebagai barang bukti dugaan tindak pidana penimbunan.
Kekhawatiran tokoh masyarakat Pulau Sapudi itu dijawab Kapolsek Nonggunong Iptu Edi Sumarno, yang mengatakan bahwasanya BB tersebut diamankan di APMS Nonggunong. “Sementara ada pengamanan barang bukti,” katanya, yang menolak berkomentar lebih jauh.
Diperoleh kabar terkini bahwasanya Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim diketahui telah meninggalkan Pulau Sapudi pada Minggu (28/8) siang tanpa membawa HH.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Safutra yang dikonfirmasi mengenai status penggerebekan BBM oleh satuannya hanya berkomentar singkat. “Maaf anggota masih di lapangan,” jawabnya.
Tentunya hal tersebut meninggalkan tanda tanya besar mengenai keseriusan tindakan yang dilakukan aparat Polri Presisi, setelah penggrebekan BBM di rumah Kades Nonggunong sebelumnya. Antiklimaks.