Layanan Publik

Antara Regulasi Sub Penyalur Pertamina, Mafia BBM dan Pemkab Sumenep

421
×

Antara Regulasi Sub Penyalur Pertamina, Mafia BBM dan Pemkab Sumenep

Sebarkan artikel ini
Antara Regulasi Sub Penyalur Pertamina, Mafia BBM dan Pemkab Sumenep
Gambar ilustrasi Antara Regulasi Sub Penyalur Pertamina, Mafia BBM dan Pemkab Sumenep.

SUMENEP – Kisah klasik persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina di wilayah Pemkab Sumenep, selalu menghadirkan cerita baru. Bukan kisah yang enak dinikmati sebagai pengantar tidur tentunya.

Sekarang ini, hampir di semua wilayah Kepulauan Sumenep telah terdapat Agen Penyalur Minyak dan Solar resmi Pertamina yang lazim disebut APMS. Kecuali Pulau Raas dan Kangayan.

Baca Juga: Warga Pulau Raas Menjerit BBM Langka, Pemkab Sumenep Harus Hadir

Di Kecamatan Kangayan sendiri memang belum terbangun satupun APMS Pertamina, dan kebutuhan masyarakatnya akan BBM dipenuhi oleh agen terdekat. Sedangkan di Pulau Raas berhasil terbangun satu, tetapi tak ubahnya Tugu Peringatan belaka.

Sebelum dicabut izin operasionalnya oleh Pertamina, alokasi kuota BBM yang didapat APMS 56.694.04 di Pulau Raas, praktis tidak pernah dapat dinikmati masyarakat setempat.

Warga Pulau Raas Menjerit BBM Langka, Pemkab Sumenep Harus Hadir
APMS 56.694.04 di Pulau Raas yang tidak beroperasi selama satu tahun belakangan, diduga jadi penyebab utama kelangkaan BBM. Foto/Istimewa.

Seperti ditegaskan Kanit Pidter Polres Sumenep, Huda. “Izin operasional APMS Raas sudah dicabut oleh Pertamina,” ujarnya saat bertemu sambil berbincang ringan tentang krisis BBM Pulau Raas di Cafe Tanean, Sumenep. Sabtu (23/4) malam.

Tidak beroperasinya APMS 56.694.04 yang diketahui kepunyaan keluarga besar anggota dewan yang terhormat dari dapil Raas dan sekitarnya, H. Risnawi namanya. Disinyalir sebagai inti cerita kisah klasik persoalan BBM yang viral beberapa waktu terakhir.

Diketahui hari ini, Senin (25/4). Telah berlangsung audiensi antara masyarakat dengan Forkopimcam Raas, di aula kecamatan, dengan pembahasan kelangkaan BBM yang terjadi.

Baca Juga: Pihak Terkait Benarkan Kosongnya Dispenser BBM APMS Sapeken, Pengawasan Akan Dipertanyakan

Peserta audiensi Murahwi, menyoroti penangkapan salah satu warga Pulau Raas oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (DitPolairud Polda Jatim, ditengarai sebagai penyebab kelangkaan BBM.

“Karena untuk saat ini yang punya rekom untuk ngambil BBM ke daratan Sumenep sangat takut, sehingga akibatnya pengangguran di Raas meningkat,” terang dia.

Antara Regulasi Sub Penyalur Pertamina, Mafia BBM dan Pemkab Sumenep
Sub penyalur resmi Pertamina sempat dibahas dalam audiensi masyarakat dengan Forkopimcam Raas, Sumenep, Madura. Foto/© Redaksi.

Camat Raas, Nur Habibi menyampaikan, akan segera memberi laporan langsung kepada Bupati dan Sekdakab Sumenep, atas kelangkaan BBM di wilayah yang dipimpinnya.

Kemudian, tambah Habibi, harapannya agar Kecamatan Raas segera mengusulkan BUMDes atau Pokmas berdasarkan hasil musyawarah desa, untuk dibentuk sub penyalur BBM.

“Sebelumnya sudah kami koordinasikan dengan Bagian Perekonomian Kabupaten Sumenep, karena selama ini APMS tidak beroperasi,” terang Camat Habibi.

Baca Juga: Amithya Hengkang, Ulasan Negatif De Baghraf Hotel Sumenep Berdatangan

Habibi juga tak menampik penyebab kelangkaan ialah ketakutan masyarakat yang biasa mendatangkan BBM secara mandiri menggunakan rekom. Setelah adanya penangkapan yang melibatkan warga Raas, di daerah Dungkek dua pekan lalu.

Adapun upaya masyarakat Pulau Raas dalam mendatangkan BBM secara swadaya, acapkali harus bersentuhan dengan hukum. Padahal, keberadaan APMS sudah lebih satu tahun tidak beroperasi.

Antara Regulasi Sub Penyalur Pertamina, Mafia BBM dan Pemkab Sumenep
Foto/Rilis Polda Jatim.

“Pada intinya kami Forkopimcam Raas akan melaporkan langsung terkait kelangkaan BBM di Kecamatan Raas terhadap atasan masing-masing dan menunggu petunjuk lebih lanjut,” tutup Habibi.

Sebenarnya, telah ada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 06 Tahun 2015, tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.

“Ketentuan untuk sub penyalur resmi sudah ada sejak 2015 mas,” kata R. Erwien Hendra Laksmono, dari Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, disuatu kesempatan sekitar seminggu yang lalu.

Baca Juga: Miris, Cuci Tangan Forkopimcam Terkait APMS Sapeken Didukung Humas Polres Sumenep

Lebih lanjut, Hendra mengaku tidak tahu mengapa hingga saat ini belum ada sub penyalur resmi Pertamina di wilayah Kabupaten Sumenep khususnya daerah kepulauan.

“Saya juga kurang paham dan bukan kewenangan saya untuk berkomentar mengenai itu,” sergahnya. Ia juga tak menampik jika sub penyalur resmi Pertamina di Kepulauan Sumenep adalah solusi disparitas ketersediaan BBM.

Patut diduga belum terwujudnya sub penyalur resmi Pertamina disaat adanya regulasi yang mengatur di tahun 2015, disebabkan adanya peran mafia BBM yang merasa terancam dengan kehadirannya.

Nantikan ulasan mendalam hasil penelusuran ulah mafia BBM, penghambat sub penyalur resmi Pertamina yang tak kunjung difasilitasi Pemkab Sumenep. Pada kesempatan berikutnya.