PAMEKASAN – Sebanyak 8024 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), di Kabupaten Pamekasan tidak menerima bantuan pada tahun 2022 ini.
Melansir dari Media Karimata, Moh Hanafi, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Pamekasan mengatakan persoalan itu terjadi di sebabkan oleh beberapa hal.
Diantaranya karena Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid serta tidak sinkron antara data kependudukan dan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Saat ini sedang melakukan validasi karena ada beberapa KPM yang ternyata NIK tidak sesuai dengan data penerima, atau NIK tidak update”, terang Hanafi saat on air di Radio Karimata, Kamis (31/3).
Baca juga: Agus Salim Pemuda Pamekasan, Ciptakan Pom Mini Digital Otomatis
Selain itu, banyak KPM yang yang tidak melakukan update data dengan sistem pendidikan nasional seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Emis (Education Management Information System), sehingga menjadi sebab KPM tidak bisa menerima bantuan.
“Salah satu syarat penerima PKH itu salah satunya anaknya harus sekolah, jadi ada beberapa siswa yang tidak update datanya di sekolah melalui data Dapodik atau Emis, persoalaan lain juga karena ada perubahan aplikasi, dari E- PKH berubah ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mengajukan kembali KPM yang tidak menerima bantuan tersebut dengan melakukan perbaikan data dan edukasi kepada masyarakat.
“Saat ini kami tengah berusaha untuk mengajukan kembali KPM yang tidak menerima bantuan, semoga masih bisa diterima,” tutupnya
Baca juga: Pasca Adukan Kurniadi ke Polres, Karang Taruna Sumenep Adakan Rapat Dadakan