Pemerintahan

5000 Pegawai Perhutani Unjuk Rasa Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Atas Penetapan KHDPK

704
×

5000 Pegawai Perhutani Unjuk Rasa Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Atas Penetapan KHDPK

Sebarkan artikel ini
5000 Pegawai Perhutani Unjuk Rasa Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Atas Penetapan KHDPK
Unjuk rasa pegawai Perhutani. Foto/Satu Harapan.

SuaraMadura.id – Lebih dari 5.000 pegawai Perum Perhutani dari seluruh Pulau Jawa bergerak dan berkumpul di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta pada hari ini, Rabu, (18/5).

Pegawai Perum Perhutani akan melakukan unjuk rasa terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Perwakilan Serikat Karyawan Perhutani Garut, Ade Syahdan mengatakan sedikitnya 160 karyawan dari daerah asalnya bergerak ke Jakarta.

Baca juga: Demo Pedagang Sapi Sapudi Kembali Guncang Kecamatan Gayam

Rombongannya akan gabung menjadi satu dengan 5.000 karyawan Perum Perhutani dari berbagai daerah di Pulau Jawa.

“Semua orang datang ke Jakarta malam ini. Sekitar 5.000 orang,” jelas Ade saat ditemui di kantor Perum Perhutani KPH Garut sebelum berangkat, Selasa (17/5) malam.

5000 Pegawai Perhutani Unjuk Rasa Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Atas Penetapan KHDPK
Logo Perhutani/Istimewa.

Ade menerangkan, tujuan demo itu untuk mempertanyakan nasib pegawai Perum Perhutani di Pulau Jawa setelah SK 287 Menteri LHK diterbitkan.

“Bagaimana nasib karyawan Perhutani nantinya, karena belum jelas di SK tersebut,” ujar Ade.

Selain nasib para karyawan Perhutani, pihaknya turut khawatir dengan nasib hutan lindung di Pulau Jawa.

Baca juga: Simsalabim… Atnawi dan Tim Pengangkatan Pendekkan Usia Perangkat Desa Badur

Pasalnya, semenjak SK dikeluarkan, mulai muncul sengketa terkait pengelolaan lahan yang saat ini dikelola Perhutani di Garut. “Saat ini ada sengketa pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung,” terangnya.

Ade memperhatikan, sejak SK dikeluarkan, batas tanah yang saat ini digarap Perhutani, khususnya Garut belum jelas yang akan diklasifikasikan sebagai KHDPK. Hal itu membuat situasi di kawasan hutan menjadi panas dan rawan konflik.

5000 Pegawai Perhutani Unjuk Rasa Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Atas Penetapan KHDPK
Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto/Istimewa.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memutuskan dalam SK tersebut untuk menetapkan, lebih dari 1 juta hektar hutan produktif dan hutan lindung di empat wilayah Pulau Jawa yang saat ini dikelola Perhutani sebagai KHDPK.

Lebih dari satu juta hektar areal peruntukan KHDPK sebagaimana ditetapkan dalam SK tersebut, selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan Perhutanan Sosial.

Kemudian digunakan untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan atau pemanfaatan jasa lingkungan.